Tentang
Pemandu Wisata/Pramuwisata/Guide Bagian 2
A. DEFINISI PEMANDU WISATA
Menurut
Oka A. Yoeti pramuwisata didefinisikan sebagai berikut: “Pramuwisata adalah
seseorang yang memberi penerangan, penjelasan, serta petunjuk kepada wisatawan
( tourist ) dan travelers lainnya, tentang segala sesuatu yang hendak di lihat,
disaksikan oleh wisatawan dan travellers yang bersangkutan, bilamana mereka
berkunjung pada suatu objek, tempat atau daerah tertentu.”Sedang menurut E. Amato, seorang ahli dari UNDP / ILO
menyatakan : Tour guide is the person employed either by the traveler, a travel
agency or any other tourist organization, to inform, direct and advise the
tourist organization, to inform, direct and advise the tourist before and
during his short visit ( pemandu visit adalah seseorang yang bekerja untuk si
wisatawan, biro perjodohan ataupun lembaga kepariwisataan lainnya untuk
memberikan penerangan, memimpin perjalanan atau memberikan saran – saran kepada
wisatawan sebelum atau selama kunjungan yang singkat ).
Berdasarkan
peraturan tentang persyaratan pramuwisata dan kegiatannya maka yang di maksud
dengan pramuwisata adalah yang seseorang yang mempunyai kartu tanda pramuwisata
untuk menyelenggarakan bimbingan perjalanan serta pemberian penerangan tentang
kebudayaan, kekayaan alam dan inspirasi kehidupan bangsa Indonesia atau
penduduk sesuatu wilayah dan / atau mengenai suatu objek spesialisasi khusus
terhadap para wisatawan baik sebagai perseorangan atau dalam suatu kelompok,
dengan menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
Dalam
peraturan tersebut dibedakan beberapa jenis Pramu Wisata berdasarkan bidang
keahliannya,yaitu :
1. Pramuwisata umum ( General guide )
2. Pramuwisata khusus ( Special guide )
3. Tour Conductor ( Pembimbing
darmawisata )
4. Pramuwisata Pengemudi ( Guide driver
)
Adapun
perumusan berbagai jenis pramuwisata tersebut adalah :
1.
Pramuwisata umum ( General guide ) adalah pramuwisata yang mempunyai
pengetahuan mengenai kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa
atau penduduk sesuatu wilayah secara umum yang mempunyai ijin untuk memberikan
bimbingan perjalanan dan penerangan kepariwisataan dengan mempergunakan satu
atau beberapa bahasa tertentu terhadap wisatawan baik sebagai perseorangan atau
secara berkelompok.
2.
Pramuwisata khusus ( Special guide ) adalah pramuwisata yang mempunyai
pengetahuan mengenai objek wisata secara khusus mendalam mengenai satu atau
lebih objek wisata seperti kebudayaan, arkeologi, sejarah teknik perdanganan,
keagamaan, ilmiah margasatwa, perburuan, dan lain selanjutnya yang mempunyai
ijin usaha atau kegiatan untuk membimbing perjalanan dan memberikan penerangan
kepada wisatawan baik sebagai perseorangan atau sebagai kelompok dengan
menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
3.
Tour conductor ( pembimbing dharmawisata ) adalah pramuwisata senior, yang
mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk memimpin perjalanan satu kelompok
wisatawan yang melakukan perjalanan di suatu wilayah atau beberapa Negara guna
memberikan asistensi perjalanan, bimbingan dan penerangan mengenai objek
wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan dari penduduk / bangsa
wilayah yang dijelajahnya.
4.
Pramuwisata pengemudi ( Guide driver ) adalah pramuwisata yang mempunyai kartu
tanda pramuwisata untuk memberikan bimbingan perjalanan dan penerangan umum
mengenai objek wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa
di samping kedudukannya sebagai pengemudi kendaraan umum seperti taxi, touring
coach, bus dan sebagainya.
Dalam hubungan kerjanya pramuwisata dapat pula di bedakan sebagai berikut :
Dalam hubungan kerjanya pramuwisata dapat pula di bedakan sebagai berikut :
1. Pramuwisata tour operator ( tour
operator guide )
2. Pramuwisata objek wisata ( tourist
object guide )
3. Pramuwisata bebas ( Independent
guide )
Pengertian
pramuwisata berdasarkan hubungan kerjanya tersebut dapat di rumuskan sebagai
berikut :
1.
Pramuwisata
tour operator (tour operator guide ) adalah pramuwisata yang bertugas mengatur,
memimpin dan menyelenggarakan perjalanan wisata termasuk perlengkapan
perjalanan, baik di dalam maupun ke luar negri atas nama perusahaan perjalanan
tempat ia berkerja.
2.
Pramuwisata
objek wisata ( tourist object guide ) adalah pramuwisata yang memberikan
penerangan, menunjukkan dan bimbingan ke suatu atau lebih objek wisata.
3.
Pramuwisata
bebas ( Independent guide ) adalah pramuwisata yang tidak terikat dalam kontrak
kerja dengan suatu perusahaan biro perjalanan tetapi hanya di besarkan untuk
beroperasi melakukan kegiatan pembimbingan wisatawan dan memberikan penerangan
kepada wisatawan bilamana ia disewa atau bertindak untuk salah satu tour
operator atau travel agent dan mempunyai ijin usaha dan kegiatan untuk memangku
tugas pramuwisata.
B. DASAR HUKUM PRAMUWISATA INDONESIA
Pengaturan
mengenai pramuwisata di Indonesia di atur dalam surat keputusan mentri
perhubungan no. SK 234 / K / 1970 tanggal 5 Agustus 1970 dan surat keputusan
Direktur Jendral Pariwisata tentang pelaksanaan perijinan Pramuwisata , nomor
12 / Kpts / 1170 – PAR , tanggal 24 November 1970. Surat peraturan ini di atur tugas dn
kewajiban seorang pramuwisata Indonesia. Dalam hal kegiatan pramuwisata
dibedakan atas kegiatan pramuwisata umum ( General Guide ) dan pramuwisata
khusus ( Special Guide ).
1. Kegiatan pramuwisata umum ( General Guide )
a. Memberikan penerngan kepariwisataan
dan bimbingan perjalanan baik kepada perseorangan maupun terhadap kelompok
wisatawan dalam satu atau beberapa bahasa tertentu.
b. Memberikan penerangan umum mengenai
sejarah, kebudayaan, kesenian, kekayaan flora dan fauna, kehidupan sosial dan
spiritual masyarakat di sesuatu wilayah atau negara khususnya dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
c. Menyelesaikan hal ihwal
administratif yang harus di selesaikan secara langsung atau tidak langsung
antara wisatawan dengan pihak ketiga.
d. Memberikan asistensi dalam mengatur
keberangkatan dan kedatangan di sesuatu tempat, baik mereka yang datang secara
perseorangan dan berkelompok, baik dengan pihak carrier, bea cukai, imigrasi
maupun karantina.
e. Mengusahakan agar setiap wisatawan
yang dalam bimbingannya selalu memperoleh perasaan tenteram ( confident ),
nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka masih berada dalam tanggung
jawab pramuwisata yang bersangkutan.
2.
Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
a. Memberikan bimbingan dan penerangan
kepada wisatawan baik secara perseorangan maupun berkelompok dalam satu objek
wisata tertentu yang bersifat khusus seperti museum, arkeologi, kesenian,
wildlife safari, fauna dan flora serta objek – objek wisata tertentu lainnya
menggunakan satu atau lebih bahasa tertentu.
b. Menyelesaikan hal ihwal
administratif wisatawan dengan pihak ketiga, baik secara langsung atau tidak
langsung, sesuai dengan sifat dan jenis objek yang di khususkannya.
c. Mengusahakan agar setiap wisatawan
yang berada dalam bimbingannya dan penerangannya selalu memperoleh perasaan
tentram ( confident ), nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka
menjadi tanggung jawab pramuwisata yang bersangkutan.
Adapun
syarat – syarat menjadi pramuwisata dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Warganegara Indonesia yang berusia
18 sampai 55 tahun.
b. Mempunyai kartu tanda Pramuwisata.
c. Mempunyai kesehatan fisik dan mental
yang baik dan tidak mempunyai cacad – cacad mental dan fisik yang dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan dan selera dari wisatawan.
d. Mempunyai kepribadian yang menarik.
e. Tidak pernah di hukum atau
tersangkut dalam G30S / PKI.
Namun dalam peraturan pelaksanan persyaratan dan tugas pramuwisata sesuai keputusan Direktur Jendral Pariwisata Nomor: Kep- 21 / U/ 1V/80 tanggal 21 April 1980 yang sekaligus mencabut surat Keputusan Direktur Jendral Pariwisata nomor: 12/ Kpts / 1170- Par dalam hal tentang perijinan pramuwisata, dibedakan syarat dan tugas pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai berikut:
Namun dalam peraturan pelaksanan persyaratan dan tugas pramuwisata sesuai keputusan Direktur Jendral Pariwisata Nomor: Kep- 21 / U/ 1V/80 tanggal 21 April 1980 yang sekaligus mencabut surat Keputusan Direktur Jendral Pariwisata nomor: 12/ Kpts / 1170- Par dalam hal tentang perijinan pramuwisata, dibedakan syarat dan tugas pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai berikut:
1. Untuk menjadi pemimpin perjalanan
wisata harus dipenuhi syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 25 tahun
c. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah
satu bahasa asing dengan lancar.
d. Menguasai pengetahuan dan
keterampilan dalam memimpin dan mengatur perjalan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Memiliki sertifikat dan tanda pengenal
pemimpin perjalanan wisata
2. Untuk menjadi pramuwisata harus dipenuhi
syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 20 tahun
c. Menguasai bahasa Indonesia dan salah
satu bahasa asing dengan lancer
d. Mengetahui pengetahuan tentang objek
– objek wisata dan ketentuan mengenai perjalanan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Berkelakuan baik
g. Memiliki sertifikat dan tanda
pengenal pramuwisata
Dengan
demikian perbedaan prinsipiil dari syarat – syarat pramuwisata antara Mentri
Perhubungan No. SK 243 / K / 1970 Jo SK direktur Jendral Pariwisata nomor: 12 /
Kpts / 1170- Par dengan Sk Direktur Jendral Pariwisata nomor: Kep 21 / U / 80
adalah hanya dalam hal umur seorang pariwisata.
Semula
syarat pramuwisata harus berumur antara 18 sampai 55 tahun, namun SK yang baru
menentukan bagi pramuwisata usia terendah adalah 20 tahun sedang bagi pemimpin
perjalanan wisata serendah – rendahnya 25 tahun. Nyatalah bahwa kedewasaan
seorang pemandu wisata sangat diperlukan, karena dengan batasan usia 20 tahun
seseorang diharapkan telah memiliki pendidikan tambahan baik pendidikan formal
( akademi ) ataupun non formal ( kursus ) paling tidak telah memiliki
pengalaman tambahan dan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat. Sedangkan
batas usia paling tinggi tidak lagi ditentukan dalam SK Dirjen Pariwisata
nomor: Kep- 21 / U/ 80 tersebut, maka dari itu sepanjang yang bersangkutan
masih mampu melaksanakan tugasnya tidak menjadikan halangan bagi seseorang
untuk memandu wisatawan atau memimpin perjalanan wisata. Kenyataannya seperti
di Yogyakarta seorang dosen senior sebuah Perguruan Tinggi masih bersedia
melakukan tugas kepramuwisataan atas permintaan biro perjalanan luar negeri
yang khusus anggota rombongannya terdiri dari orang – orang yang sangat
menyukai arkeologi.
C. PERANAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA
C. PERANAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA
Sebagai
telah diuraikan dalam bab 11 bagian B yaitu dasar hukum pramuwisata di Inonesia
peranan pramuwisata seperti tertera dalam perumusannya masing - masing yaitu
bagi:
a. Pramuwisata Umum ( General Guide )
b. Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
c. Tour conductor ( pembimbing
dharmawisata atau sama dengan pemimpin perjalanan wisata )
d. Pramuwisata Pengemudi ( Guide Driver
)
Semua
uraian rumusan peranan pramuwisata tersebut adalah merupakan dasar hukum
materiil bagi pramuwisata dan pemimpin perjalanan wisata.
Sebagai warga negara Indonesia seorang pramuwisata juga tidak dapat lepas dari kewajiban membela negara di didang keamanan yaitu melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Dalam UUD1945 pasal 30 berbunyi:
Sebagai warga negara Indonesia seorang pramuwisata juga tidak dapat lepas dari kewajiban membela negara di didang keamanan yaitu melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Dalam UUD1945 pasal 30 berbunyi:
1. Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat – syarat tentang pembelaan diatur
dengan Undang – Undang.
Dengan
demikian semua warga negara berhak dan wajib ikut serta mengamankan negara.
Dalam istilah HANKAMRATA ( pertahanan dan keamanan rakyat semesta ) rakyat
secara keseluruhan turut mempertahankan negara sesuai dengan bidang masing –
masing.
Pramuwisata
sebagai warganegara Indonesia yang berhadapan langsung dengan wisatawan baik
perseorangan maupun rombongan, mempunyai pula tugas dan kewajiban pengamanan
dan pengawasan terhadap orang asing. Pada prinsipnya tugas dan pengawasan
terhadap orang asing dibagi menjadi dua tugas pokok.
1. Tugas ke dalam ( internal security )
yaitu meliputi:
a. Personal security ( pengamanan
pribadi )
b. Material security ( pengamanan harta
)
c. Document security ( pengaman dokumen
)
2. Tugas ke luar ( external security )
yaitu meliputi:
a. Pengamanan terhadap orang asing itu
sendiri mencakup:
- Pengamanan Pribadi
- Pengamanan Harta
- Pengamanan dokumen
b. Pengawasan terhadap semua kegiatan
yang dilakukan oleh orang asing.
1. Tugas ke dalam ( internal security )
adalah meliputi:
a. Pengamanan pribadi ( personal
security )yaitu : pengamanan terhadap petugas pariwisata itu sendiri dari
kemungkinan bahaya pisik dan mental ideologi yang dating dari luar.
b. Pengamanan harta ( material security
), meliputi :
Ø
objek
– objek wisata, seperti pencurian patung – patung kuno dari candi – candi,
usaha penyelundupan benda - benda antik oleh wisatawan asing, yang dilindungi
Ordonansi perlindungan barang – barang purbakala, dll.
Ø
Alat
– alat perhubungan / angkutan
Ø
Hotel
– hotel dan fasilitas – fasilitas wisata
Ø
Lain
– lain yang berkenaan dengan pengamanan objek dan sarana wisata
c. Pengamanan dokumen ( Document
security ) meliputi:
Ø
Pengamanan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
Kepariwisataan, misalnya usaha tour leader asing menyelenggarakan perjalanan wisata secara gelap, tanpa ijin pemerintah Indonesia.
Kepariwisataan, misalnya usaha tour leader asing menyelenggarakan perjalanan wisata secara gelap, tanpa ijin pemerintah Indonesia.
Ø
Pengamanan
terhadap dokumen perencanaan dan pengembangan pariwisata.
Ø
Pengamanan
terhadap dokumen yang menyangkut anggaran kepariwisataan.
Ø
Pengamanan
terhadap dokumen – dokumen perjanjian kerja sama baik dengan pihak dalam maupun
luar negeri.
2. Tugas ke Luar (External security )
meliputi :
a. Pengamanan Pribadi ( personal
security ), yaitu :
1) Pengamanan terhadap pejabat
pemerintahan asing, Corps Diploma dan VIP asing lainnya baik yang resmi atau
tidak resmi berkunjung Indonesia.
2) Pengamanan terhadap tokoh – tokoh
kepariwisataan asing yang berkunjung Indonesia.
3) Pengamanan terhadap semua wisatawan
asing yang berkunjung ke Indonesia.
4) Pengamanan secara tidak langsung
terhadap pribadi wisatawan yang meliputi:
- Bahaya serangan physic
- Bahaya kecelakaan
- Bahaya bencana alam
- Bahaya keracunan, dan lain – lain.
5) Menunjukkan dan memimpin perjalanan
wisata ke objek – objek yang layak di kunjungi.
6) Menghindarkan wisatawan berkunjung
ke tempat yang tidak aman atau rawan yang dapat menimbulkan mara bahaya
a. Pengamanan harta ( material security
), meliputi : Mencegah kemungkinan bahaya pencurian atau kehilangan atas barang
– barang wisatawan pengrusakan, kebakaran, pencopetan atau penjambretan dan
lain – lain.
b. Pengamanan dokumen ( Document
security ), meliputi: Pengamanan secara tidak langsung atas dokumen – dokumen
perjalanan wisatawan, antara lain:
§
Pasport
dan surat – surat identifikasi lainnya.
§
Uang
kontan, traveller’s cheques dan surat – surat berharga lainnya.
§
Surat
– surat penting milik pribadi dan lain – lain.
B. Pengawasa terhadapa orang asing
Seorang
pramuwisata berkewajiban untuk menghindarkan sedapat – dapatnya perbuatan
wisatawan asing yang dapat menimbulkan hal – hal yang menimbulkan persoalan
hukum dalam wilayah negara Indonesia, hal – hal berikut :
1.
Agar
wisatawan tidak melakukan hal – hal yang menyimpang dari kegiatan sebagai
wisatawan.
2.
Agar
wisatawan tidak melakukan hal – hal yang dapat merugikan negara dan bangsa
Indonesia.
3.
Agar
wisatawan tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum yang berlaku di
Indonesia.
4.
Agar
wisatawan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sopan santun dan
tata kehidupan masyarakat setempat.
Adapun dasar hukum formil daripada tugas dan kewajiban pramuwisata umum, pramuwisata khusus dan pemimpin perjalanan wisata di atur sebagai keputusan menteri perhubungan no. KM- 73 / KP. 103/ Phb-80 tanggal 1 April 1980 dan surat keputusan direktur jendral pariwisata nomor: Kp-21 / U / 1V / 80 tanggal 21 April 1980 sebagai tercantum dalam bab 11 pasal 5,6,7,9, dan bab 1 pasal 4 yaitu:
Adapun dasar hukum formil daripada tugas dan kewajiban pramuwisata umum, pramuwisata khusus dan pemimpin perjalanan wisata di atur sebagai keputusan menteri perhubungan no. KM- 73 / KP. 103/ Phb-80 tanggal 1 April 1980 dan surat keputusan direktur jendral pariwisata nomor: Kp-21 / U / 1V / 80 tanggal 21 April 1980 sebagai tercantum dalam bab 11 pasal 5,6,7,9, dan bab 1 pasal 4 yaitu:
1) Kewajiban mengikuti ujian jabatan
pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata dengan menyerahkan:
a. Keterangan kelakuan baik dari
polisi.
b. Keterangan kesehatan dari dokter
pemerintah
c. Salinan ijasah pendidikan terakhir.
d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5
buah.
2) Kewajiban mengikuti kurikulum
pelajaran untuk jabatan pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai
terlampir dalam lembaran akhir buku ini.
3) Kewajiban memakai tanda pengenal
pemimpin perjalanan wisata atau pramuwisata yang di keluarkan oleh pejabat yang
berwenang mengeluarkan.
4) Kewajiban memiliki setifikat
pemimpin perjalanan wisata atau sertifikat pramuwisata umum atau pramuwisata
khusus.
5) Kewajiban melakukan laporan
pelaksanaan tugas sesuai pasal 4 bab 1 SK Dirjen Pariwisata no: Kep- 21 / U /1V
/80 antara lain:
a. Biro perjalanan di wajibkan
memberikan laporan pelaksanaan tugas pemimpin perjalanan wisata yang
dipekerjakan secara berkala tiap6 ( enam ) bulan sekali kepada direktur jendral
pariwisata.
b. Pramuwisata umum dan pramuwisata
khususbdiwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala tiap 6
( enam ) bulan sekali kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu dengan tembusan kepada direktur jendral pariwisata.
c. Pelaksanaan laporan di lakukan
dengan mengisi daftar laporan yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral
Pariwisata.
*Artikel ini dikembangkan dari berbagai sumber, termasuk dari dunia maya (internet). Jadi bukan artikel asli. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan komplain ke kkntematik.pangandaran@gmail.com
seiko titanium - The Tech Age
BalasHapusThe SEGA Titanium is the perfect pure titanium earrings device for any gamer, whether it be the portable console dental implants of titanium alloy nier replicant choice. The titanium 4000 SEGA Titanium SEGA apple watch titanium